RANGKUMAN Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap
I. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap
......................................................................
Kepada
Pengelola pendidikan di kab/kota perlu menjawab pertanyaan ini :
1. Apakah dikabupaten/Kota anda guru kesulitan untuk mendapatkan 24 jam
sesuai sertifikat pendidiknya dengan sistem dapodik, jika ya maka
kabupaten kota anda kelebihan guru atau distribusi guru tidak merata.
2. Jika kelebihan guru sehingga tidak dapat 24 jam, bagaimana strategi
kab/kota untuk menyediakan 24 jam bagi lulusan baru tahun 2013 ini?.
padahal lulusan yg lama saja tidak dapat jam karena kelebihan guru.
Jawabnya tar sok (usuran belakangan yg penting lulus dulu)
3. Jika pertanyaan ke 2 guru tidak bisa mendapatkan jam, Apakah kab/kota
tetap mengusulkan calon peserta untuk ikut sertifikasi tahun 2014 yg
sudah jelas-jelas kelebihan guru?. Jika ya maka bersiap-siaplah mencari
jawaban yang tidak ada jawabannya kecuali stop sebelum terlambat.
4. Langkah apa yg bisa dilakukan kab/kota agar guru bisa terbit SK
tunjangannya dan tidak bermasalah ketika diusulkan ikut sertifikasi 2014
dan dinyatakan lulus?. Jawabnya adalah bagi guru yang bisa menunjukkan
kepemilikan 24 jam di dapodik (cetak info PTK Dapodik), saya jamin
ketika lulus sertifikasi dan kembali ke sekolah guru tersebut tetap akan
dapat jam dan tunjangannya dapat dibayar. Berbeda jika kepemilikan 24
jam hanya berdasarkan pengakuan diatas kertas maka selamat berpusing ria
(Salah satu keunggulan Dapodik dibanding aplikasi lain)
II. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap
......................................................................
Di informasikan kepada penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) yg
menerima tahun lalu pastikan dapodik anda benar dan sehingga tahun ini
masih bisa masih terima. Tidak ada jaminan tahun lalu terima tahun ini
otomatis terima karena setiap penentuan penerima selalu menggunakan
dapodik. Kuota STF tahun ini turun sebanyak 76.697 dari tahun lalu
sehingga peluang anda makin kecil. Hal-hal yang perlu diperhatikan
adalah JJM minimal 24 jam perminggu, Masakerja, Status guru, dan
pastikan nama anda sudah dicentang sebagai tanda diusulkan oleh dinas
pendidikannya. Bataswaktu penentuan calon adalah akhir Februari 2014.
Karena kuota lebih sedikit dibanding yang akan menerima, maka akan
berlalu siapa cepat dia yang dapat.
III. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap
......................................................................
Untuk sekedar bahan renungan bagi pejabat pembina kepegawaian :
Jika ingin memindahkan guru ke sekolah lain atau ke jenjang yang berbeda
pastikan guru tersebut tidak dirugikan haknya untuk memperoleh
tunjangan profesinya. Guru tidak akan dirugikan kalau dipindah kemanapun
jika mapel sertifikasi guru tersebut juga ada pada sekolah tujuan.
Contoh guru mapel smp dengan sertifikasi bahasa indonesia dipindah ke
sma menjadi guru mapel bahasa indonesia juga. Sebaliknya seorang guru SD
dengan sertifikasi Guru kelas tidak akan bisa dibayarkan tunjangannya
jika diangkat menjadi kepala sekolah atau guru di SMP/SMA/SMK karena
guru kelas hanya ada di SD.
Seorang guru yang diangkat ke jabatan lain non guru (jabatan Struktural,
anggota Dewan, Camat, dll), maka harus berfikir ulang menerima jabatan
tersebut karena jika dia akan kembali ke jabatan guru maka usianya tidak
bioleh melebihi 51 tahun (Jabatan guru adalah pekerjaan profesional
bukan jabatan untuk kutu loncat demi memperpanjang masa kerja sampai 60
tahun). Hal ini termuat dalam permendiknas tahun 2010.
IV. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap
......................................................................
Di informasikan kepada guru2 peserta sertifikasi 2013 yg akan dibayarkan
tunjangannya th 2014 agar memastikan memenuhi JJM semester 2 minimal 24
jam perminggu yg dibuktikan melalui dapodik, mapel yg diampu sesuai
sertifikat pendidik. Data yg masuk ke dapodik untuk pembayaran triwulan I
paling lambat februari 2014. Trims
Tidak ada komentar:
Posting Komentar